- Aturan baru perpajakan mulai berlaku 2 Oktober 2026, pemerintah dorong kepatuhan sukarela dan kepastian hukum
- Bimo Wijayanto tegaskan kebijakan bukan pemutihan pajak, pokok utang tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan
- Pembayaran kini mendahulukan pokok utang, DJP harap beban wajib pajak lebih terukur dan terencana
RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Pemerintah mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan melalui perubahan mekanisme pembayaran utang pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. PMK 71/2026 telah diundangkan pada 2 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Sebelumnya, pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Melalui aturan baru ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan perubahan mekanisme tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pembayaran yang diprioritaskan untuk pokok utang pajak juga membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut juga memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk menegaskan bahwa sanksi yang timbul akibat proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut.
Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utangnya. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan aturan ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Ketentuan peralihan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.
DJP berharap kebijakan ini membantu wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjaga ketahanan arus kas sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga. DJP juga akan terus memberikan informasi dan pendampingan agar ketentuan tersebut dipahami serta dilaksanakan dengan baik. (*)

















