Husniah Talerang Jadi Tersangka Mabes Polri, Toreh Sejarah Baru di Gowa

HT
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Kabupaten Gowa mencatat babak baru dalam sejarah pemerintahan daerah. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talerang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.

Sitti Husniah Talenrang, tersangkut kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Totok menyebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Husniah menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan empat hari setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima boks yang berisi sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah Talenrang juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.

Selain Husniah, sejumlah orang yang disebut dekat dengan lingkungan bupati turut diperiksa. Di antaranya Rahmi Palanna alias Oma, mantan kepala rumah tangga rujab Bupati Gowa.

Penyidik juga telah memeriksa Ardiansyah selaku Ketua Kadin Gowa serta sejumlah saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di lingkup Pemkab Gowa.

Penetapan tersebut menjadi sorotan karena Husniah Talerang tercatat sebagai perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Gowa sebagai bupati. Di sisi lain, Husniah juga menjadi bupati pertama di Kabupaten Gowa yang berstatus tersangka dalam penanganan perkara oleh Mabes Polri.

Status hukum tersebut menambah dinamika perjalanan pemerintahan Kabupaten Gowa. Husniah Talerang sendiri sebelumnya menjadi bagian penting dalam sejarah politik Gowa setelah dipercaya memimpin daerah tersebut.

Kehadirannya sebagai perempuan pertama yang menduduki kursi bupati menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Gowa. Kini, status hukum yang disandangnya membuka catatan baru dalam sejarah daerah berjuluk Butta Bersejarah tersebut. (*)

Pos terkait