- OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran saham DSSA, BREN, dan CUAN. Pemeriksaan mengungkap manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur, serta penjatahan saham BREN-CUAN dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu dengan identitas yang disamarkan, hingga memicu sorotan terhadap transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Berdasarkan keterangan resmi OJK di Jakarta, Jumat (16/10/2026), sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
OJK Temukan Manipulasi Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
OJK mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.
OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, OJK turut menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator pasar modal itu membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait dengan pelanggaran tersebut.
Penjatahan Saham BREN dan CUAN Disorot
Selain DSSA, OJK juga menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam mendalami perkara ini, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
OJK Telusuri Keuntungan Tidak Sah
OJK juga menemukan fakta adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penegakan hukum yang dilakukan regulator terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan bukan kali pertama dilakukan. Bersama penyelenggara pasar modal atau self-regulatory organization (SRO), OJK terus melakukan penindakan sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan transparansi transaksi, serta melindungi investor dari praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.
Keterangan resmi tersebut disampaikan Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot.(*)

















