Polda Sulsel Bergerak Cepat: Cegah Husniah ke Luar Negeri hingga Siapkan Pemeriksaan

HT 1
Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengambil sejumlah langkah hukum sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
banner 468x60
  • Dugaan pungli dan gratifikasi PBG Gowa terus didalami, penyidik membuka peluang adanya tersangka atau pihak lain.
  • Polda Sulsel memperkuat langkah penyidikan setelah Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka.
  • Dari pencegahan ke luar negeri hingga pemeriksaan saksi, kasus PBG Gowa memasuki tahapan lanjutan.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengambil sejumlah langkah hukum sebagai tindak lanjut proses penyidikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menyampaikan pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kortas Tipidkor.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” kata Jufri di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan terhadap Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah gelar perkara di Kortas Tipidkor Mabes Polri yang berujung pada penetapan Husniah sebagai tersangka.

Husniah Segera Dipanggil

Jufri mengatakan, langkah berikutnya adalah memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemkab Gowa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.

Penyidik Dalami Pihak Lain

Polda Sulsel juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Jufri mengatakan penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi untuk mendukung pengungkapan perkara.

“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga mencermati dugaan adanya pihak yang berupaya melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan maupun mendatangi saksi yang akan dimintai keterangan.

“Kemudian melakukan pemanggilan terhadap saudara saksi-saksi yang mendukung terkait kasus tersebut,” lanjut Jufri.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Penyidik menyebut perkara berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan PBG periode 2025–2026. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, Husniah sejauh ini belum ditahan. Kepolisian menyatakan perkembangan penyidikan akan menjadi pertimbangan terkait langkah upaya paksa berikutnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya menyatakan bahwa selama Husniah belum ditahan, yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa.

Polda Sulsel menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Husniah sebagai tersangka dalam gelar perkara di Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Kasus ini kini memasuki tahapan lanjutan, dengan pemeriksaan tersangka, pendalaman keterangan saksi, serta penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi fokus penyidik.(*)

Pos terkait