RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons kabar terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menegaskan kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” kata Adhi dalam siaran persnya, Jumat (25/9/2026).
Adhi mengatakan pihaknya mencermati setiap tahapan penanganan perkara tersebut, termasuk proses hukum yang sebelumnya berlangsung di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian ditangani Tipidkor Polda Sulawesi Selatan hingga Kortastipidkor Mabes Polri.
Menurutnya, pihak kuasa hukum tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, kata Adhi, pihaknya juga akan mencermati dasar hukum serta kecukupan alat bukti yang digunakan dalam setiap keputusan terhadap kliennya.
Ia menegaskan status hukum yang disematkan kepada Sitti Husniah bukan merupakan kesimpulan akhir atas perkara tersebut.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.
Selain itu, Adhi mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Propam Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun terhadap Sitti Husniah.
“Kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati,” katanya.
Kuasa hukum juga meminta Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Adhi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara yang menjerat kliennya secara profesional sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.(*)














