RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (1/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari unsur mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024. Mereka yakni mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari; Wakil Ketua I DPRD Sulsel yang kini Bupati Sidrap, Syahruddin Alrief; Wakil Ketua II DPRD Sulsel yang kini Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin; mantan Wakil Ketua III DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe; eks Ketua Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid; serta mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel 2023, Firmina Tallulembang.
Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak pernah membahas secara spesifik program pengadaan bibit nanas yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi tersebut.
Ni’matullah Erbe mengungkapkan, dirinya bersama jajaran pimpinan DPRD Sulsel saat itu tidak mengetahui adanya pengadaan bibit nanas. Informasi mengenai program tersebut, kata dia, baru diketahui setelah mencuat di media.
“Jadi seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya. Soal pengadaan bibit nanas kami tidak tahu, kami tahu setelah naik di media,” kata Ni’matullah di ruang sidang Arifin Tumpa PN Makassar.
Menurut Ni’matullah, Pemerintah Provinsi Sulsel juga tidak pernah menyebut secara spesifik komoditas nanas dalam rapat paripurna pembahasan anggaran. Beberapa komoditas yang disebut ketika itu antara lain pisang cavendish, sukun dan durian montong.
“Tidak ada disebut bibit nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nanas,” ujarnya.
Ia menggambarkan pembahasan anggaran di DPRD Sulsel kala itu berlangsung dalam kondisi serba terburu-buru. Keterbatasan waktu membuat tidak seluruh program dapat dikaji secara mendalam.
“Rapat ini seperti ujian sekolah, selesai tidak selesai harus dikumpul,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel tersebut.
Dalam persidangan, Ni’matullah juga mengakui adanya kelemahan DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perubahan anggaran.
“Ini memang kelalaian kami di DPRD,” tegasnya.
Sementara lima saksi lainnya juga mengaku tidak mengetahui adanya program pengadaan bibit nanas tersebut.
JPU Kejar Jejak Penganggaran
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai proses penganggaran program yang kini menjadi objek perkara.
Menurutnya, JPU secara khusus menggali sejauh mana pengetahuan unsur DPRD terhadap proses pembahasan, penganggaran hingga penetapan anggaran.
“Saksi yang dihadirkan adalah eks pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Sulsel. Kehadiran mereka untuk mengetahui terkait penganggarannya. JPU mempertanyakan kepada DPRD terkait proses penganggaran sampai penetapan anggaran,” ujar Soetarmi.
JPU juga menggali mekanisme bagaimana sebuah program atau kegiatan dapat masuk ke dalam proses penganggaran pemerintah daerah hingga akhirnya ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Namun, berdasarkan keterangan para mantan pimpinan DPRD tersebut, mereka mengaku tidak mengetahui lagi perkembangan program setelah anggaran dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setelah pelaksanaan oleh OPD, mereka tidak tahu lagi terkait perkembangan penganggaran ini. Tentu majelis hakim akan menilai, begitu juga pengacara terdakwa terkait keterangan Ketua dan Wakil Ketua,” katanya.
Seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya dinilai majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
TAPD Akan Bongkar Proses Anggaran
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026. JPU akan menghadirkan saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulsel.
Soetarmi mengatakan keterangan TAPD penting untuk memperjelas bagaimana sebuah program disusun, diusulkan, dibahas hingga akhirnya masuk dalam dokumen anggaran.
“Sidang tanggal 8 September, JPU akan menghadirkan unsur TAPD atau Tim Anggaran Provinsi. Mereka akan menjelaskan apakah betul DPRD itu tidak mengetahui penganggaran ini,” ungkapnya.
Keterangan TAPD diharapkan dapat membuka lebih terang rantai penganggaran pengadaan bibit nanas, termasuk siapa saja yang mengetahui dan terlibat dalam setiap tahapannya.
Sementara itu, persoalan mengenai lemahnya fungsi pengawasan DPRD dan alasan ketidaktahuan para wakil rakyat akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.
Apakah ketidaktahuan tersebut disebabkan kurangnya informasi, kesengajaan untuk tidak mengetahui, atau murni kelalaian, seluruhnya akan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan.
“Terkait pengawasan dan ketidaktahuan, atau sengaja tidak tahu, atau karena kelalaian, itu akan menjadi penilaian majelis hakim,” pungkas Soetarmi. (*)














