- Golkar dorong sistem Pemilu campuran, partai politik diusulkan punya kewenangan menempatkan kader di DPR meski kalah di Dapil Konvensional
- Usulan Dapil Nasional masuk pembahasan RUU Pemilu, mekanisme penentuan wakil rakyat dan alokasi kursi jadi sorotan
- Dari 84 Dapil Konvensional menjadi 85 Dapil, Golkar tawarkan skema baru penentuan anggota DPR RI
RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Usulan Fraksi Partai Golkar tersebut membuka opsi perubahan mekanisme penentuan anggota DPR RI melalui kombinasi dapil konvensional dan dapil yang mencakup wilayah nasional.
Gagasan ini dirancang untuk memberikan ruang kepada partai politik dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi agar dapat mewakili partai di parlemen. Dengan skema tersebut, penentuan anggota DPR tidak hanya bertumpu pada perolehan suara calon di dapil konvensional.
Doli menjelaskan, sistem yang ditawarkan merupakan model pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik politik Indonesia. Dapil nasional akan menjadi bagian tambahan dalam mekanisme pemilihan anggota DPR RI yang selama ini menggunakan dapil berdasarkan wilayah tertentu.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dapil Nasional untuk Mengakomodasi Kader Partai
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menerangkan, pembentukan dapil nasional dimaksudkan untuk mengakomodasi kebijakan internal partai politik dalam menentukan calon yang dinilai layak menjadi wakil partai di DPR RI.
Menurut Doli, partai politik memiliki kader yang selama ini bekerja mengurus organisasi, tetapi belum tentu memperoleh kursi melalui mekanisme pemilihan di dapil konvensional. Melalui skema dapil nasional, partai diusulkan memiliki kewenangan untuk menempatkan calon tertentu berdasarkan mekanisme yang nantinya disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Doli.
Konsep tersebut menjadi salah satu alternatif yang dibahas dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang. Namun, penerapannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama menyangkut dasar penentuan calon, alokasi kursi, serta hubungan antara keputusan internal partai dan suara pemilih.
Usulan 58 Kursi DPR Lewat Dapil Nasional
Dalam penjelasannya, Doli menyebut Indonesia saat ini memiliki 84 dapil konvensional untuk pemilihan anggota DPR RI. Jika konsep yang diusulkannya diterapkan, jumlah dapil akan menjadi 85, dengan satu dapil tambahan yang mencakup wilayah nasional.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” jelasnya.
Doli juga mengungkapkan adanya pembahasan mengenai alokasi kursi untuk dapil nasional sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah kursi yang menjadi acuan perhitungan.
Dengan menggunakan angka 10 persen dari total 580 kursi DPR RI periode 2024–2029, alokasi kursi dapil nasional dalam simulasi yang disampaikan Doli mencapai 58 kursi.
“Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli.
Angka tersebut masih berupa simulasi usulan, bukan keputusan final mengenai jumlah kursi DPR RI pada pemilu mendatang. Besaran alokasi kursi maupun konsekuensinya terhadap total keanggotaan DPR masih perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RUU Pemilu.
Caleg yang Gagal di Dapil Konvensional Berpeluang Masuk DPR
Salah satu aspek penting dari usulan tersebut adalah mekanisme pengisian kursi dapil nasional. Doli menjelaskan, calon anggota DPR RI yang tidak terpilih melalui dapil konvensional berpeluang ditempatkan oleh partainya untuk mengisi kursi yang dialokasikan melalui dapil nasional.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.
Jika diterapkan, mekanisme tersebut akan menghadirkan jalur tambahan bagi calon anggota legislatif untuk memperoleh kursi di parlemen. Meski demikian, tata cara pemilihan calon yang berhak menempati kursi tersebut, urutan penetapan, dan bentuk pertanggungjawaban partai kepada pemilih menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam regulasi.
Pembahasan juga perlu memastikan bagaimana skema tersebut berhubungan dengan prinsip keterwakilan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta hak pemilih dalam menentukan wakilnya.
Berbeda dengan Skema Penghitungan Sisa Suara
Doli menegaskan, usulan dapil nasional yang disampaikan Fraksi Golkar berbeda dari gagasan yang berfokus pada penghitungan sisa suara partai politik. Ia menyebut sejumlah partai juga mengajukan konsep terkait, tetapi menggunakan pendekatan yang tidak sepenuhnya sama.
Ia mencontohkan Partai Demokrat yang mengusulkan mekanisme national pool. Menurut Doli, gagasan tersebut perlu dilihat dari aspek sistem pemilu, sementara pendekatan lain lebih menitikberatkan pada penghitungan dan distribusi sisa suara.
“Teman-teman kayak (Partai) Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu,” ujarnya.
Doli turut menyoroti persoalan penggabungan sisa suara antarpartai dalam sistem yang menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak mencampurkan konsep penghitungan suara yang berbeda.
Ia mengaitkan skema penggabungan sisa suara dengan istilah stembus accord, yakni mekanisme yang secara historis memungkinkan penggabungan sisa suara melalui kesepakatan antarpartai dalam konteks aturan pemilu tertentu.
“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” imbuhnya.
Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut pembagian wilayah pemilihan, tetapi juga desain konversi suara menjadi kursi, posisi partai politik, dan mekanisme penetapan calon terpilih.
Panja RUU Pemilu Mulai Bahas Berbagai Alternatif
Usulan dapil nasional tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Berbagai alternatif sistem pemilu akan menjadi bahan kajian DPR bersama fraksi-fraksi untuk merumuskan ketentuan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua. Pembentukan tersebut dilakukan dalam rapat internal Panja yang dihadiri secara kuorum oleh perwakilan delapan fraksi di DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka rapat tersebut di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Pembentukan Panja merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Dasco mengatakan, Panja dibentuk untuk memperlancar proses penyusunan regulasi sekaligus memastikan setiap materi dalam RUU Pemilu dibahas secara cermat dan menyeluruh.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.
Dengan dimulainya pembahasan di tingkat Panja, usulan dapil nasional menjadi salah satu gagasan yang perlu diuji dari sisi desain sistem pemilu dan konsekuensi penerapannya. Sejumlah aspek yang akan menentukan bentuk akhirnya meliputi alokasi kursi, mekanisme penetapan calon, hubungan antara suara pemilih dan keputusan partai, serta kesesuaiannya dengan ambang batas parlemen.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan apakah dapil nasional dapat diakomodasi dalam RUU Pemilu atau perlu disesuaikan dengan alternatif sistem lain yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.(*)

















