RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (4/8/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyampaikan laporan mengenai urgensi pengajuan kedua Ranperda tersebut.
Dalam laporannya, Yeni Rahman menjelaskan dua Ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurut Yeni, Ranperda mengenai IUPK diperlukan sebagai dasar hukum agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menerima bagian keuntungan bersih sebesar enam persen dari pemegang IUPK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Salah satu pemegang IUPK di Sulawesi Selatan, yakni PT Vale Indonesia Tbk, telah siap menyetorkan bagian keuntungan bersih sebesar enam persen kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini belum dapat dilakukan karena belum adanya dasar hukum berupa peraturan daerah,” kata Yeni Rahman saat menyampaikan laporan Bapemperda.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan daerah dari skema bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Ranperda mengenai perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan penjaminan daerah memenuhi ketentuan ekuitas secara bertahap hingga mencapai Rp100 miliar pada 2028.
Yeni Rahman juga menyampaikan bahwa Bapemperda telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 16 Juni 2026. Hasil konsultasi tersebut pada prinsipnya menyetujui pengajuan kedua Ranperda karena dinilai dapat mendukung penguatan kemandirian fiskal daerah.
Di akhir laporannya, Bapemperda menitipkan harapan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memperjuangkan porsi pembagian hasil pertambangan dalam proses rekonsiliasi dengan Provinsi Sulawesi Tengah yang dimediasi Kementerian ESDM.
“Kami berharap Sulawesi Selatan memperoleh porsi bagi hasil yang lebih besar karena hasil produksi di wilayah Sulsel telah berupa nickel matte atau produk logam setengah jadi, sedangkan di Sulawesi Tengah masih berupa ore atau hasil galian,” ujar Yeni.
Usai penyampaian laporan, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap pengajuan dua Ranperda tersebut.
“Setelah kita mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut, maka selanjutnya kami ingin bertanya dalam forum paripurna ini. Apakah keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang persetujuan pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sudah dapat kita tetapkan?” tanya Rahman Pina.
Dengan persetujuan itu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan keputusan pengajuan dua Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD bersama Sekretaris DPRD sebagai pengesahan hasil sidang.(*)









