- Dinas Tata Ruang Makassar didorong memperkuat sosialisasi PBG dengan melibatkan camat dan lurah hingga ke tingkat masyarakat.
- DPRD Makassar meminta penataan ruang disesuaikan dengan ketentuan RTRW, termasuk dalam mengantisipasi perubahan fungsi bangunan dan kawasan.
- Pengurusan PBG untuk perubahan fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah kos, dinilai perlu mendapat pendampingan lebih intensif.
RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Penataan ruang Kota Makassar dinilai masih perlu dibenahi, terutama terkait perubahan fungsi lahan dan akses masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengatakan perubahan kawasan harus tetap mengacu pada ketentuan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menyoroti kawasan permukiman yang berkembang menjadi area bisnis hingga keberadaan tempat hiburan di sekitar permukiman dan tempat ibadah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar perlu mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperjelas fungsi setiap kawasan.
“Menurut saya, mungkin penting untuk merevisi RTRW. Masih banyak peruntukan lahan yang belum jelas,” ujar Andi Makmur.
Selain tata ruang, ia menyoroti pelayanan PBG yang kini berbasis digital. Masyarakat dinilai masih membutuhkan pendampingan, terutama dalam pengurusan PBG ketika terjadi perubahan fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah kos.
Andi Makmur mendorong Dinas Tata Ruang memperkuat sosialisasi dengan melibatkan camat dan lurah agar masyarakat memahami persyaratan pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan.
“Sedapat mungkin Dinas Tata Ruang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bisa menggandeng camat dan lurah,” tandasnya. (*)

















