- KPU memastikan pemutakhiran data dilakukan untuk menjaga akurasi sekaligus melindungi hak konstitusional warga.
- Data hasil uji petik Bawaslu Makassar akan ditindaklanjuti dalam rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2026.
- Pemutakhiran data melibatkan Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga perwakilan penyandang disabilitas.
RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan jumlah pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 1.087.730 pemilih.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Rabu (29/9/2026). Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris KPU Kota Makassar, para kepala subbagian, serta jajaran staf sekretariat KPU Kota Makassar.
Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar, Kepala Bakesbangpol Kota Makassar sebagai perwakilan Pemerintah Kota Makassar, perwakilan Polrestabes Makassar, Dandim 1408/BS Kota Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Disdukcapil Kota Makassar, Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Makassar, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kota Makassar.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari upaya memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat tetap terdata sebagai pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih ini, bukan hanya berkaitan dengan angka-angka pemilih, tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari upaya KPU Kota Makassar dalam memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat, agar terdaftar sebagai pemilih, dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara,” ungkap Yasir.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Hambaliie, mengatakan pemutakhiran data membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koordinasi dengan Disdukcapil dan seluruh pihak, menjadi sangat penting dalam pemutakhiran data pemilih ini, karena pada dasarnya KPU hanya sebagai pengguna atau user data kependudukan, yang kemudian diolah menjadi data pemilih. Olehnya itu, masukan dari seluruh pihak menjadi penting, untuk memurnikan data pemilih kita,”jelas Hambaliie.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Makassar tercatat sebanyak 1.087.730 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan hasil rekapitulasi pada triwulan sebelumnya yang mencatat 1.083.713 pemilih. Saat itu, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 524.970 orang dan pemilih perempuan sebanyak 558.743 orang.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Makassar juga menerima masukan data pemilih berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Makassar.
Masukan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Makassar dalam proses PDPB Triwulan IV Tahun 2026.
“KPU Kota Makassar juga menerima data hasil uji petik dari Bawaslu Kota Makassar. Data pemilih hasil masukan ini nantinya akan ditindaklanjuti pada pleno berikutnya”, pungkas Hambaliie. (*)

















