SK Pemberhentian Husniah Talenrang Terbit, Darmawangsyah Muin Ambil Alih Tugas Bupati Gowa

images 6
banner 468x60
  • Setelah putusan Mahkamah Agung dan pengajuan usulan oleh DPRD Gowa, Kemendagri dikabarkan menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang pada Rabu, 14 Oktober 2026
  • Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa dalam SK Kemendagri
  • Sebelumnya, usulan Pemberhentian yang diajukan seluruh Fraksi DPRD Gowa berlanjut ke tingkat pemerintah pusat

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026). Dalam keputusan tersebut, pemberhentian Husniah disebut dilakukan dengan tidak hormat.

Bersamaan dengan itu, Kemendagri juga dikabarkan menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SK yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri tersebut telah dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai pemberitahuan resmi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengaku telah mengetahui penerbitan keputusan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima salinan SK dalam format PDF, meski dokumen fisiknya belum diterima secara langsung.

“Insyallah besok (hari ini) fisiknya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk PDF,” kata Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2026).

Terbitnya SK tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui usulan pemberhentian Husniah Talenrang yang diajukan seluruh fraksi DPRD Gowa.

Pekan lalu, pimpinan DPRD Gowa telah menindaklanjuti putusan MA dengan mengirimkan surat usulan pemberhentian Husniah kepada Kemendagri. Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan terbitnya SK Mendagri tersebut, status kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa disebut memasuki babak baru. Darmawangsyah Muin diproyeksikan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sesuai keputusan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas pemerintahan daerah akan mengikuti ketentuan dalam SK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya penetapan pejabat definitif.

Meski demikian, kepastian mengenai isi lengkap keputusan, dasar hukum pemberhentian, serta tanggal efektif pelaksanaannya perlu merujuk pada dokumen resmi Kemendagri yang telah diterbitkan.(*)

Pos terkait