RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas, serta fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku selama lima tahun.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, pembaruan nota kesepahaman tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
Menurutnya, persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian secara keseluruhan.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antara OJK dan KPPU dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen.
Nota kesepahaman yang baru tersebut mencakup berbagai bentuk kerja sama, antara lain koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan serta pertukaran data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga.
Sebelumnya, OJK dan KPPU telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik penguatan sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, transformasi digital telah mempererat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan sehingga diperlukan koordinasi yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan baru.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah. (*)












