RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional, meningkatkan kualitas data debitur, serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (7/7/2026).
Friderica mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK, untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mulai berlaku pada 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh PUJK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK menerapkan batas minimal (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar informasi yang disajikan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan dan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi secara lebih prudent, termasuk dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.
Friderica menegaskan, SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
“Perluasan inklusi keuangan harus berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Kondisi tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional. (*)












