OJK Perkuat Kolaborasi Cegah Penipuan Digital di Sektor Keuangan

OJK PINGGIR
FOTO: INT //Friderica Widyasari Dewi

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Untuk memperkuat upaya tersebut, OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melintasi batas negara dan sektor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya mengatakan, penipuan digital kini dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica saat membuka seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin.

Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan digital bukan hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan publik. Oleh sebab itu, diperlukan fondasi kerja sama yang kuat antara sektor publik dan swasta Public-Private Partnership (PPP) untuk memperkuat pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Friderica menambahkan, seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, modus penipuan juga semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan transaksi dan mempersulit proses pelacakan.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta dana milik korban senilai hampir Rp200 miliar telah berhasil dikembalikan.

Melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, OJK berharap upaya pencegahan dan penanganan penipuan digital dapat semakin efektif, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di tengah pesatnya transformasi digital. (*)

Pos terkait