RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dua pejabat baru setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi melalui kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier dan talenta insan OJK.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko di Jakarta, pada Senin lalu (3/8/2026).
Hernawan menegaskan, OJK harus menjadi organisasi yang responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan, sekaligus adaptif menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
“Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang,” terang Hernawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh insan OJK untuk terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan perubahan, dan mengoptimalkan kinerja sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjalankan amanat negara dan melayani masyarakat.
Hernawan mengatakan, suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap mampu memberikan kontribusi optimal kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas.
Dalam pelantikan tersebut, Rizal Ramadhani resmi menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, sedangkan Ahmad Rifqi dilantik sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.
Melalui penguatan organisasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. (*)









