Perkuat Ranperda, DPRD Makassar Bidik Penertiban Ruang Publik dan Transportasi

RANPERDA PINGGIR
Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Makassar terus memperkuat regulasi daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Usulan inisiatif tersebut disampaikan Komisi C Bidang Pembangunan dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar Kamis (11/6/2026). Rapat paripurna tersebut juga menjadi ajang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengatakan pembahasan ranperda tersebut bertujuan menciptakan keterpaduan antara penataan ruang dan sistem transportasi di Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Menurut Ray, regulasi tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan lebih tertib dan terintegrasi dengan berbagai aktivitas masyarakat, termasuk sektor transportasi dan kegiatan sosial.

“Kita melihat bagaimana kemudian tata ruang yang kemudian berkolaborasi dengan perhubungan di Kota Makassar ini perlu dimaksimalkan, salah satunya terkait dengan beberapa kegiatan-kegiatan transportasi, terus kemudian kegiatan-kegiatan sosial yang kemudian memanfaatkan ruang itu menjadi sebuah kegiatan yang terintegrasi antara satu dengan yang lain. Itu tujuannya,” ujarnya.

Ray menegaskan bahwa ranperda tersebut pada dasarnya merupakan upaya memperkuat pengaturan pemanfaatan ruang publik yang berkaitan dengan aktivitas transportasi dan mobilitas masyarakat. “Jadi, Ranperda ini sebenarnya tentang penguatan,” katanya.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam ranperda tersebut antara lain pengaturan trayek angkutan umum, penggunaan kendaraan listrik tertentu, hingga penertiban parkir yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.

“Bagaimana kemudian transportasi di Kota Makassar itu bisa memaksimalkan kegiatan. Misalnya, pete-pete itu alurnya adalah dari ini ke titik ini, itu,” jelas Ray.
Selain itu, DPRD juga menyoroti penggunaan kendaraan yang tidak berbasis mesin konvensional, seperti sepeda listrik, yang saat ini semakin banyak digunakan masyarakat.

“Kemudian ada beberapa yang tidak dianjurkan untuk melakukan kegiatan transportasi yang tidak berbasis mesin, misalnya, kan sekarang itu sudah sudah marak itu yang namanya sepeda listrik apa dan sebagainya. Terus kemudian juga yang namanya parkir yang tidak berkeseuaian dengan tempatnya,” ujarnya.

Ray menilai persoalan parkir liar masih menjadi salah satu tantangan dalam penataan ruang Kota Makassar. Banyak ruang publik dan fasilitas umum yang dimanfaatkan untuk aktivitas parkir di luar ketentuan.

“Ya, karena di Kota Makassar ini juga banyak sekali oknum, ya, yang melaksanakan kegiatan parkir yang bukan pada tempatnya. Memanfaatkan ruang-ruang publik, misalnya di fasum-fasum kita, itu juga salah satu hal yang menjadi penekanan di Ranperda ini,” tegasnya.

Terkait transportasi berbasis aplikasi, Ray memastikan keberadaan ojek online tetap menjadi bagian dari sistem transportasi yang diakomodasi dalam regulasi tersebut. “Ojol juga cukup besar. Ya, maka dari itu ini tetap jadi bagian itu juga. Tetap jadi bagian Ranperda kita juga terutama dalam hal pelaksanaan kegiatan pembatasan Ojol itu sendiri,” katanya.

Ray berharap ranperda yang tengah disusun dapat memberikan dampak positif terhadap penataan ruang dan transportasi di Kota Makassar. DPRD juga berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala setelah regulasi tersebut diterapkan. (*)

Pos terkait