RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penghentian operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount menyusul pembahasan kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat internal Komisi D setelah sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga pasien, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit dan pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Makassar, Kamis (17/9/2026).
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan pemberian sanksi tidak berjenjang terhadap fasilitas pelayanan kesehatan apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kematian atau dampak serius terhadap pasien.
“Kami memberikan rekomendasi agar pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya yang berada di Pasal 80,” ujarnya.
Fahrizal menjelaskan, sanksi tidak berjenjang memungkinkan pencabutan izin operasional dilakukan tanpa harus melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Hukuman tidak berjenjang ini maksudnya adalah hukuman yang tidak lagi memperhatikan SP 1, SP 2 ataupun SP 3. Keputusannya bisa langsung berupa pencabutan izin operasi dari rumah sakit itu sendiri,” jelasnya.
Kasus yang menjadi perhatian DPRD berkaitan dengan meninggalnya bayi Al Fared pada 13 Agustus 2026. Dalam RDP, Komisi D membahas dugaan kelalaian medis serta kemungkinan pelanggaran prosedur pelayanan di RSIA Paramount.
Namun, rekomendasi DPRD tersebut selanjutnya harus ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Fahrizal mengatakan dokumen rekomendasi akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar setelah ditandatangani Ketua DPRD Makassar untuk kemudian diteruskan kepada perangkat daerah terkait.
Ia juga menjelaskan, penghentian operasional tidak serta-merta berarti RSIA Paramount tidak dapat beroperasi kembali di kemudian hari. Jika ingin membuka pelayanan kembali, pihak manajemen harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada kemungkinan bisa dibuka kembali, tetapi mereka mungkin harus menggunakan nama baru dan mengurus izin kembali dari awal sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Komisi D berharap langkah tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh fasilitas kesehatan di Makassar agar meningkatkan mutu pelayanan dan kepatuhan terhadap standar serta prosedur medis.
“Kami berharap keputusan ini nantinya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Kota Makassar agar mereka semua berbenah. Jangan sampai terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini karena sangat merugikan, apalagi sampai ada kehilangan nyawa,” pungkasnya.(*)














