Bamus DPRD Makassar Sesuaikan Rencana Kerja 2026

PINGGIR BAMUS
FOTO: IST//Andi Hadi Ibrahim Baso
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan agenda dewan hingga akhir tahun anggaran.

Juru Bicara Bamus DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mengatakan penyesuaian tersebut tidak terlepas dari kebutuhan kegiatan DPRD, pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, agenda alat kelengkapan dewan, serta dukungan anggaran yang tersedia.

Ia menyebut pembahasan perubahan rencana kerja juga mengacu pada Rencana Kerja DPRD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, Bamus mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian kegiatan yang muncul dalam pelaksanaan agenda DPRD sepanjang tahun berjalan.

Bacaan Lainnya

Menurut Andi Hadi, masukan dari seluruh alat kelengkapan DPRD dan Sekretariat DPRD turut menjadi bahan dalam pembahasan. Hal itu dilakukan agar agenda kelembagaan yang tersisa dapat disusun secara lebih terarah dan menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan tugas dewan.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bamus menetapkan sejumlah penyesuaian terhadap Rencana Kerja DPRD Makassar Tahun Anggaran 2026. Perubahan itu diarahkan untuk memastikan seluruh kegiatan dewan dapat berjalan efektif, tertib, dan terencana.

“Dengan ditetapkannya perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, seluruh kegiatan DPRD dapat dilaksanakan secara terarah dan optimal dalam mendukung pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Andi Hadi.

Ia menjelaskan, perubahan rencana kerja tersebut nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan agenda DPRD hingga berakhirnya tahun anggaran 2026. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andi Hadi mengatakan Bamus telah menyerahkan hasil pembahasan perubahan rencana kerja tersebut kepada Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan dan penetapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)

Pos terkait