Reformasi Pajak Tanpa Reformasi Kepercayaan Hanya Angka di Atas Kertas

ayu 1
Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., AK., M.Ak
banner 468x60

By: Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., AK., M.Ak.
========================================
Dosen Pendidikan Akuntansi, Universitas Negeri Makassar

REFORMASI perpajakan di Indonesia terus bergulir dari tahun ke tahun. Sistem baru diperkenalkan, aplikasi pelaporan diperbarui, dan berbagai kebijakan diluncurkan dengan janji akan membuat proses membayar pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih adil. Semua terdengar menjanjikan di atas kertas.

Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan di tengah hiruk pikuk reformasi ini, yaitu apakah masyarakat benar-benar percaya pada sistem yang terus diperbarui itu. Sebab tanpa kepercayaan, secanggih apa pun sistemnya, reformasi hanya akan berhenti menjadi wacana yang indah di dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

Selama ini, reformasi pajak sering diukur dari indikator yang bersifat teknis. Berapa banyak wajib pajak baru yang terdaftar, seberapa cepat sistem memproses pelaporan, atau seberapa besar kenaikan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto. Semua angka ini penting, tapi sering kali gagal menangkap satu hal yang justru menentukan keberhasilan jangka panjang, yaitu bagaimana perasaan masyarakat terhadap sistem itu sendiri.

Apakah mereka merasa dilibatkan, dihargai, dan dilindungi, ataukah mereka hanya merasa menjadi objek yang harus terus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang datang silih berganti.

Kepercayaan adalah fondasi yang tidak terlihat, namun menentukan apakah sebuah kebijakan bisa berjalan dengan baik atau justru berhenti di tengah jalan. Ketika masyarakat percaya bahwa uang pajak yang mereka setorkan benar-benar dikelola dengan baik, mereka akan lebih sukarela melaporkan penghasilan secara jujur.
Sebaliknya, ketika muncul keraguan, entah karena kasus korupsi yang terungkap, ketimpangan fasilitas publik yang masih terasa, atau ketidakjelasan soal bagaimana data mereka dijaga, kepercayaan itu akan mengikis pelan-pelan, meski secara administratif mereka tetap tercatat sebagai wajib pajak yang patuh.

Di sinilah letak paradoks yang sering luput dari perhatian. Pemerintah bisa saja berhasil membangun sistem pelaporan yang canggih, cepat, dan efisien secara teknis, tetapi jika di baliknya tidak ada upaya serius membangun kepercayaan publik, maka yang terjadi hanyalah kepatuhan semu.

Orang mungkin tetap melapor karena takut sanksi atau karena sistem memang mewajibkan, tapi jauh di dalam hati mereka menyimpan jarak, bahkan kecurigaan, terhadap institusi yang mereka hadapi. Kepatuhan semacam ini rapuh, mudah goyah begitu ada insentif untuk menghindar atau begitu muncul celah yang bisa dimanfaatkan.

Reformasi yang hanya berfokus pada sisi teknis juga cenderung mengabaikan pengalaman nyata masyarakat di lapangan. Sistem yang sering mengalami gangguan saat tenggat pelaporan, layanan bantuan yang sulit dihubungi, atau prosedur yang berubah tanpa sosialisasi memadai, semua ini menciptakan pengalaman buruk yang perlahan menggerus kepercayaan.

Masyarakat tidak hanya menilai pajak dari besaran tarif atau kemudahan aplikasi, tetapi juga dari bagaimana mereka diperlakukan setiap kali berinteraksi dengan sistem tersebut.

Membangun sebuah kepercayaan bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan lewat kampanye sosialisasi semata. Ia membutuhkan konsistensi dalam jangka panjang, mulai dari transparansi penggunaan anggaran negara, penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dana publik, hingga keterbukaan informasi setiap kali ada masalah dalam sistem perpajakan.

Ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah serius menjaga amanah yang diberikan, bukan hanya sibuk mengejar target penerimaan, di situlah kepercayaan mulai tumbuh secara organik, tanpa perlu dipaksakan lewat ancaman sanksi yang semakin berat.

Reformasi pajak yang sesungguhnya, dengan demikian, tidak bisa hanya diukur dari kecanggihan teknologi atau kenaikan angka penerimaan semata. Ia harus disertai dengan reformasi cara pandang, dari sekadar mengejar kepatuhan administratif menuju membangun hubungan yang lebih setara dan saling percaya antara negara dan warganya.

Sebab pada akhirnya, sistem yang paling canggih sekalipun tidak akan berarti banyak jika masyarakat yang menggunakannya tidak merasa yakin bahwa sistem itu berpihak pada kepentingan mereka.

Jika reformasi terus berjalan tanpa disertai upaya membangun kepercayaan ini, maka yang tersisa hanyalah angka-angka di atas kertas, laporan kinerja yang terlihat mengesankan, tetapi rapuh di baliknya. Kepatuhan yang sesungguhnya, yang tumbuh dari kesadaran dan bukan sekadar ketakutan, hanya bisa lahir ketika masyarakat benar-benar percaya bahwa sistem perpajakan bekerja untuk mereka, bukan sekadar mekanisme untuk mengumpulkan dana bagi negara.(*)

Pos terkait