Pajak Digital untuk Ekonomi Digital, Sudah Adilkah?

ayu 1
Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., AK., M.Ak
banner 468x60

By: Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., AK., M.Ak.
========================================
Dosen Pendidikan Akuntansi, Universitas Negeri Makassar

DUNIA sudah berubah jauh lebih cepat dibanding aturan yang mengaturnya. Hari ini, seseorang bisa berjualan lewat media sosial, menerima pembayaran lewat dompet digital, mempromosikan produk lewat konten singkat, dan meraih penghasilan yang bahkan bisa melebihi gaji pekerja kantoran biasa.

Semua transaksi ini terjadi di ruang yang serba maya, lintas platform, bahkan lintas negara. Di tengah perubahan besar ini, muncul pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari, yaitu apakah sistem perpajakan kita sudah cukup adil untuk menjangkau seluruh pelaku ekonomi digital, ataukah masih ada yang tertinggal dan ada pula yang justru terbebani secara tidak proporsional.

Bacaan Lainnya

Ekonomi digital hari ini sangat beragam. Ada perusahaan teknologi besar yang meraup keuntungan dari jutaan pengguna di Indonesia meski kantor pusatnya berada di negara lain. Ada pula pelaku usaha kecil, seperti penjual online rumahan, kreator konten, atau freelancer digital, yang penghasilannya jauh lebih kecil namun harus tetap memenuhi kewajiban pajak seperti wajib pajak lainnya.

Ketimpangan skala inilah yang membuat pertanyaan soal keadilan pajak digital menjadi semakin relevan. Sudahkah beban pajak dibagi secara proporsional, ataukah justru pelaku usaha kecil yang lebih mudah terjangkau sistem menjadi pihak yang paling sering diawasi, sementara perusahaan besar lintas negara masih punya banyak celah untuk mengoptimalkan kewajiban mereka.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang sudah mulai bergerak, misalnya lewat pengenaan pajak pertambahan nilai atas produk digital dari luar negeri, atau kewajiban pemungutan pajak bagi platform e-commerce tertentu. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan menjawab tantangan ekonomi digital yang selama ini berjalan tanpa banyak pengawasan.

Namun implementasi di lapangan sering kali belum sepenuhnya menjangkau kompleksitas ekosistem digital yang terus berkembang. Banyak transaksi yang masih sulit dilacak, terutama yang terjadi lewat platform luar negeri atau lewat skema pembayaran yang belum sepenuhnya transparan bagi otoritas pajak.

Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan kreator digital justru sering merasa berada dalam posisi yang serba salah. Penghasilan mereka mungkin tidak besar dan cenderung tidak stabil, berbeda dari pekerja bergaji tetap yang penghasilannya mudah dipantau lewat sistem payroll.

Namun ketika penghasilan itu terekam lewat transaksi digital yang jejaknya jelas, mereka justru menjadi kelompok yang lebih mudah diidentifikasi dan diminta memenuhi kewajiban pajak, dibanding pelaku ekonomi besar yang memiliki sumber daya untuk mengatur strategi perpajakan mereka secara lebih rumit.
Ketimpangan semacam ini, jika dibiarkan tanpa perbaikan, berpotensi menimbulkan rasa tidak adil di kalangan pelaku ekonomi digital skala kecil, yang justru menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital di akar rumput.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah edukasi. Banyak pelaku ekonomi digital, terutama generasi muda yang baru merintis usaha atau karier sebagai kreator, belum sepenuhnya memahami kewajiban pajak yang melekat pada penghasilan mereka.

Ketidaktahuan ini bukan berarti mereka sengaja menghindar, melainkan karena informasi mengenai bagaimana menghitung, melaporkan, dan membayar pajak dari penghasilan digital masih terasa rumit dan kurang menjangkau mereka secara langsung. Ketika edukasi ini tidak berjalan optimal, yang muncul kemudian adalah kesenjangan antara niat untuk patuh dan kemampuan untuk benar-benar memahami cara memenuhi kewajiban tersebut.

Keadilan dalam pajak digital sesungguhnya tidak hanya soal siapa yang dikenai pajak, tetapi juga soal bagaimana beban itu dibagi secara proporsional sesuai kemampuan dan skala usaha masing-masing. Perusahaan teknologi besar dengan keuntungan masif seharusnya berkontribusi sepadan dengan skala bisnis mereka, tanpa mengandalkan celah lintas yurisdiksi untuk menekan kewajiban pajak.

Sementara itu, pelaku usaha kecil dan kreator digital perlu mendapat pendampingan yang lebih ramah, bukan sekadar pengawasan yang terasa menakutkan, agar mereka bisa tumbuh sambil tetap memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat.

Ekonomi digital akan terus berkembang, bahkan semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Pertanyaannya bukan lagi apakah pemerintah perlu mengatur pajak dari sektor ini, karena jawabannya sudah jelas perlu, melainkan bagaimana caranya agar aturan itu benar-benar adil bagi semua pihak yang terlibat, dari perusahaan raksasa hingga individu yang baru merintis usaha kecil dari kamar tidurnya sendiri.

Keadilan pajak digital bukan sekadar soal menutup celah penerimaan negara, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap pelaku ekonomi, besar maupun kecil, merasa diperlakukan secara setara di hadapan sistem yang mengatur mereka.

 

Pos terkait