RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kesejahteraan dan perlindungan profesi guru menjadi sorotan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam penjaringan aspirasi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Makassar, Senin (21/9/2026).
Rapat kerja yang berlangsung di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, tersebut menghimpun masukan dari organisasi dan lembaga pendidikan di Sulawesi Selatan sebagai bahan penguatan regulasi pendidikan nasional.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan pembahasan UU Guru dan Dosen perlu diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas di DPR.
Menurutnya, aspirasi daerah penting untuk memperkuat substansi regulasi sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat nasional. Filep menegaskan kesejahteraan guru merupakan persoalan mendasar yang harus diperjuangkan, termasuk perlindungan terhadap hak dan profesi mereka.
“Bagi kami, guru sejahtera adalah kewajiban yang harus diperjuangkan. Perlindungan profesi terhadap hak-hak guru adalah sesuatu yang wajib dikerjakan oleh kami mewakili daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi penghasilan guru yang dinilai masih perlu mendapat perhatian, serta mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi dan tenaga pendidik memperkuat kemitraan dengan DPD RI.
Anggota Komite III DPD RI, Al Hidayat Samsu, mengatakan penyempurnaan UU Nomor 14 Tahun 2005 diperlukan untuk menjawab perkembangan kebutuhan profesi guru dan dosen.
Sejumlah isu menjadi perhatian, di antaranya kedudukan profesi, kesejahteraan, perlindungan hukum, profesionalitas, pemerataan tenaga pendidik, penguatan organisasi profesi, sertifikasi, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Pemerataan guru juga menjadi sorotan, terutama untuk wilayah kepulauan dan daerah tertinggal yang masih menghadapi kebutuhan tenaga pendidik. Selain itu, peningkatan kemampuan teknologi bagi guru dan dosen dinilai perlu disertai pelatihan serta pendampingan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, kebijakan Pemkot Makassar memberikan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah kepulauan mendapat apresiasi DPD RI.
Kebijakan itu dinilai dapat menjadi contoh perhatian terhadap tenaga pendidik yang menghadapi tantangan geografis dalam menjalankan tugasnya.
Rapat kerja dibuka Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham. Ia berharap penjaringan aspirasi tersebut memperkuat sinergi pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Aliyah juga menyampaikan komitmen Pemkot Makassar untuk terus memperhatikan akses dan kualitas pendidikan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Aspirasi yang dihimpun di Makassar diharapkan menjadi masukan bagi penyempurnaan regulasi guru dan dosen, terutama dalam memperkuat kesejahteraan, perlindungan profesi, dan pemerataan tenaga pendidik. (*)














