RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus legalitas usaha. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Program Sitoe Lima yang digelar di Kecamatan Sesean, belum lama ini.
Melalui layanan terpadu tersebut, pelaku UMKM tidak hanya dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga memperoleh layanan aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan dalam satu lokasi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi usaha sekaligus meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan pelaku usaha.
Dalam kesempatan itu, Pegawai KP2KP Makale, Ricky Dwiarya Kalew, meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat, bahwa pengurusan izin usaha otomatis membuat pelaku usaha dikenai pajak. Menurutnya, persepsi tersebut tidak tepat karena kewajiban perpajakan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pengurusan izin usaha tidak otomatis membuat Bapak/Ibu dikenakan pajak. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun juga tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ricky dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).
Sementara Camat Sesean, Toding Sumule, menyambut baik kolaborasi pelayanan tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan perizinan, penerbitan NIB, dan aktivasi Coretax dalam satu kegiatan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mendatangi beberapa instansi.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Elta Popang Kabanga, mengajak pelaku UMKM memanfaatkan layanan terpadu yang telah disediakan.
Ia mengatakan, masyarakat yang belum mengaktivasi Coretax tetap dapat menyelesaikan proses tersebut di lokasi karena DPMPTSP telah bekerja sama dengan KP2KP Makale. Program Inovasi Sitoe Lima telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Toraja Utara dan akan terus diperluas ke wilayah lainnya. (*)









