- Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu bebas MDR untuk seluruh kategori merchant.
- Kebijakan baru membuka ruang efisiensi biaya transaksi bagi usaha kecil, menengah hingga besar.
- Merchant Usaha Mikro tetap menikmati MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500 ribu per transaksi.
- Perluasan MDR 0% diharapkan mendorong pelaku usaha mengurangi biaya transaksi sekaligus memperluas pembayaran digital.
RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% diperluas mulai 1 Oktober 2026. Jika sebelumnya fasilitas bebas biaya transaksi tersebut hanya berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI), kini cakupannya diperluas ke seluruh kategori merchant.
Perluasan ini mencakup merchant usaha kecil, menengah, hingga usaha besar. Kebijakan tersebut memberikan ruang efisiensi yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan pembayaran digital melalui QRIS.
Berdasarkan ketentuan baru, MDR QRIS ditetapkan 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 per transaksi bagi seluruh kategori merchant.
Sementara itu, merchant Usaha Mikro tetap mendapatkan ketentuan khusus dengan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 per transaksi.
Kebijakan tersebut membuat struktur biaya transaksi QRIS menjadi lebih ringan bagi pelaku usaha. Bagi merchant, berkurangnya biaya transaksi dapat memberikan ruang untuk mengoptimalkan pengelolaan arus kas maupun operasional bisnis.
Perluasan MDR 0% juga memperkuat penggunaan pembayaran digital di berbagai skala usaha. Merchant tidak hanya berasal dari sektor usaha mikro, tetapi juga pelaku usaha kecil, menengah, dan besar yang melayani transaksi dengan nilai relatif kecil.
Dari sisi konsumen, kebijakan ini turut mendukung kenyamanan dalam bertransaksi secara digital. QRIS memungkinkan pembayaran dilakukan secara praktis tanpa harus menggunakan uang tunai.
Bagi pelaku usaha, semakin luasnya penerapan MDR 0% dapat menjadi salah satu insentif untuk memperluas adopsi pembayaran digital. Efisiensi biaya transaksi juga dapat menjadi bagian dari strategi penguatan daya saing bisnis di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Khusus merchant BTN, informasi mengenai penyesuaian ketentuan MDR QRIS dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi BTN.
Perubahan kebijakan ini sekaligus menegaskan semakin pentingnya ekosistem pembayaran digital dalam mendukung aktivitas ekonomi. Dengan biaya transaksi yang lebih efisien, QRIS diharapkan semakin mudah diterima oleh berbagai kelompok pelaku usaha dan konsumen.
Ketentuan MDR QRIS 0% tersebut mulai efektif 1 Oktober 2026, dengan batas transaksi Rp100.000 untuk seluruh kategori merchant dan hingga Rp500.000 khusus merchant Usaha Mikro.(*)

















