LPS Pertahankan TBP, 99,94 Persen Rekening Bank Umum Terjamin

IMG 20260930 WA0020
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan hingga awal 2027.

Di tengah kebijakan tersebut, sebanyak 99,94 persen rekening bank umum tercatat memiliki saldo hingga Rp2 miliar dan masuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Keputusan mempertahankan TBP ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu mengatakan untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap 3,75 persen.

“Sementara simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap 6,25 persen, dan simpanan valas di bank umum sebesar 2 persen,” pungkas dia.

Dia menilai tingkat bunga tersebut masih memadai. Sehingga kata dia, pertimbangannya antara lain kenaikan bunga simpanan rupiah dan valas yang terbatas, sementara kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif.

“LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” demikian keterangan LPS.

Kinerja perbankan juga masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi sebesar 13,66 persen yoy.

Dia menyebutkan kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan industri perbankan.

Dari sisi perlindungan nasabah, data Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus memantau cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

Perhatikan Bunga Simpanan

Diajuga mengingatkan masyarakat agar tidak semata-mata mengejar bunga simpanan tinggi. Nasabah perlu memastikan bunga yang diterima tidak melampaui TBP agar simpanannya memenuhi salah satu persyaratan penjaminan.

“Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” jelas dia.

Sehingga kata dia, perbankan diminta menyampaikan informasi TBP secara jelas dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kantor cabang, situs web, aplikasi, dan kanal digital lainnya.

“LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, likuiditas, serta perkembangan suku bunga simpanan perbankan,” kunci dia. (Mm)

Pos terkait