RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan ambang batas pada Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 4%. Partai NasDem bahkan mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7%.
Ambang batas parlemen merupakan batas minimal perolehan suara yang harus diraih partai politik secara nasional agar dapat memperoleh kursi di DPR. Dengan ketentuan 4% pada Pemilu 2024, partai yang tidak mencapai angka tersebut tidak dapat memperoleh kursi di DPR meskipun mendapatkan suara dari pemilih.
Ketua Exco Partai Buruh Sulawesi Selatan, Akhmad Rianto, menolak wacana kenaikan ambang batas tersebut. Menurutnya, kenaikan parliamentary threshold berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Bagi kami sebenarnya, pertama, ini sudah menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan ambang batas. Kedua, dengan adanya ambang batas itu maka akan banyak suara yang hilang,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akan berdampak pada persoalan keterwakilan masyarakat. Menurut dia, kondisi tersebut juga berkaitan dengan legitimasi anggota legislatif yang nantinya terpilih.
Akhmad juga menilai kenaikan ambang batas hingga 7% dapat menyulitkan partai-partai baru untuk memperoleh kursi di parlemen. Ia menduga terdapat kepentingan partai-partai besar yang memiliki sumber daya lebih kuat untuk mempertahankan posisi mereka.
“Menurut saya, ada kepentingan daripada kelompok partai-partai oligarki untuk tetap ingin berkuasa dan ingin menguasai republik ini,” katanya.
Menurut Akhmad, partai-partai yang telah memiliki sumber daya dan basis politik relatif kuat akan lebih mampu memenuhi ambang batas yang tinggi. Sebaliknya, partai baru akan menghadapi tantangan yang lebih besar untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Dengan mereka menaikkan ambang batas sampai 7%, ini menurut saya keterlaluan. Mereka harusnya menyadari bahwa dalam sejarahnya, mereka juga pernah menginginkan untuk menurunkan ambang batas itu,” ucapnya.
Ia menilai kenaikan parliamentary threshold juga berpotensi memengaruhi legitimasi anggota DPR yang terpilih. Menurutnya, semakin banyak suara masyarakat yang tidak terwakili, semakin besar pula persoalan legitimasi yang dapat muncul dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Partai Buruh justru mendorong agar ambang batas parlemen dihapus atau ditetapkan sebesar 0 persen. Akhmad mengatakan seluruh partai, baik partai besar maupun kecil, seharusnya diberikan kesempatan untuk bertarung secara terbuka dalam pemilu.
“Jadi sebenarnya bagi kita, malah kita setuju bahwa tidak ada lagi yang namanya ambang batas itu. Karena menurut kami, ini harus dibuat terbuka. Keterwakilan suara-suara rakyat itu harus dibuka seluas mungkin,” tuturnya.
Akhmad mengibaratkan penerapan ambang batas seperti membatasi pilihan masyarakat hanya pada pilihan tertentu.”Ini kan sama saja kita memaksa orang. Umpamanya cuma ada pilihannya nasi goreng sama mi goreng, terus kalau ada orang mau makan sate bagaimana?” katanya.
Menurutnya, penghapusan ambang batas akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan politik sesuai dengan pilihan mereka.”Makanya kita selalu mendorong bahwa tidak ada pemberlakuan ambang batas itu. Kalau bisa itu 0%,” tegasnya.
Akhmad menambahkan, keterwakilan yang lebih luas di parlemen dinilai penting agar suara masyarakat dapat terakomodasi dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.”Semua partai, partai kecil, partai besar, silakan kita bertarung secara terbuka. Kita harus menghargai suara rakyat yang memilih itu supaya kita mempunyai legitimasi yang cukup kuat dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Ia berharap sistem pemilu ke depan dapat memastikan suara masyarakat tetap memiliki nilai keterwakilan. Dengan demikian, anggota legislatif yang duduk di parlemen dapat menjalankan fungsi representasi secara lebih luas, termasuk ketika membahas dan memproduksi undang-undang.
“Penghargaan terhadap suara rakyat itu penting untuk bagaimana bisa menguatkan legitimasi daripada pemerintahan yang berkuasa ke depannya,” pungkasnya. (*)














