- Wacana parliamentary threshold 5% menjadi salah satu isu yang dibahas PPP Sulsel dalam agenda silaturahmi daerah bersama kader.
- PPP Sulsel menyikapi dinamika ambang batas parlemen 5% dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut belum ditetapkan secara resmi.
- Menjelang Pemilu 2029, PPP Sulsel mencermati wacana kenaikan parliamentary threshold yang ramai dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir.
RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — KetuaDPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Fauzi Amir Uskara menanggapi isu parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5% yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ilham mengatakan, isu tersebut menjadi salah satu perhatian dalam agenda silaturahmi daerah PPP Sulawesi Selatan yang digelar pada Senin (28/9/2026).
“Jadi terkait kegiatan kita agenda hari ini Senin 28 September 2026, itu tema besarnya adalah silaturahmi daerah. Jadi kita mengundang seluruh kader-kader terbaik kita se-Sulawesi Selatan, seluruh anggota fraksi kita undang, kedua ketua dan sekretaris DPC kita undang,” kata Ilham.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan jajaran kader PPP sekaligus mendengarkan arahan langsung dari Ketua Umum PPP.
“Untuk bertemu dan mendengarkan arahan langsung dari Bapak Ketua Umum kita,” ujarnya.
Ilham mengatakan, isu parliamentary threshold sebesar 5% cukup kencang beredar dalam satu hingga dua pekan terakhir. Wacana tersebut, kata dia, disampaikan oleh sejumlah pihak di Senayan.
“Mengingat beberapa isu satu minggu dua minggu ke belakang ini cukup kencang terkait parliamentary threshold, yang disebarkan oleh beberapa teman-teman di Senayan itu terkait 5%,” katanya.
Namun, Ilham menegaskan bahwa angka 5% tersebut belum menjadi ketentuan yang disahkan dalam undang-undang pemilu. Bahkan, aturan teknis melalui PKPU juga belum ada. “Nah itu kan isu yang sangat kencang beredar, padahal itu belum disahkan sebagai undang-undang pemilu, apalagi sampai ke PKPU. Makanya kita menganggap 5% ini hanya isu yang dilempar,” tegasnya.
PPP Sulsel, kata Ilham, tetap optimistis menghadapi dinamika terkait parliamentary threshold. Menurutnya, angka 5 persen belum dapat dianggap sebagai ketentuan final karena masih sebatas wacana dan belum dituangkan dalam aturan resmi.(^)

















