RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, melalui aturan baru tersebut, OJK menegaskan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan wajib memiliki izin atau kompetensi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi tersebut disusun sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian konsumen dan masyarakat yang dapat timbul akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak bertanggung jawab.
“POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (24/6/2026).
OJK mendefinisikan penyampai informasi atau financial influencer sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.
Regulasi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya peran influencer, kreator konten, dan berbagai pihak yang aktif menyampaikan informasi mengenai investasi, pasar modal, aset keuangan digital, hingga produk jasa keuangan lainnya melalui berbagai platform digital.
Salah satu poin penting dalam POJK tersebut adalah pengaturan mengenai kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan layanan keuangan. OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila aktivitas yang dilakukan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Selain itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi atas produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mensyaratkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat dalam mengambil keputusan investasi maupun keputusan keuangan lainnya.
Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek penting yang mencakup perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, aktivitas pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan.
Regulasi juga mengatur pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Pada kegiatan pemasaran, OJK memperbolehkan penyampai informasi bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan. Namun demikian, PUJK tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui kerja sama tersebut. Menurut OJK, keberadaan aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh besar di masyarakat agar turut menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.(*)











