RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap menjadi tugas petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Inge, dalam menjalankan tugasnya DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah.
“Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” ujar Inge dalam keterangan resminya.
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak tersebut merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak 2020. Adapun surat edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan dari pedoman yang telah berlaku sebelumnya dan bukan kebijakan baru.
“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Inge. (*)












