By: Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., AK., M.Ak.
——————————————————–
Dosen Pendidikan Akuntansi, Universitas Negeri Makassar
RASANYA hampir semua orang pernah merasakan momen yang menyebalkan ini yaitu Ketika kita membuka kotak surat atau email, lalu menemukan tagihan yang harus segera dilunasi. Meski kita tahu bahwa itu ialah kewajiban, namun refleks pertama kita sering kali menghela napas panjang atau mendadak kesal.
Reaksi seperti ini sangat manusiawi. Sebagai manusia, ego kita secara alami akan langsung memasang benteng pertahanan ketika dihadapkan pada perintah yang kaku, apalagi jika disampaikan dengan nada yang terkesan menuntut dan menuding.
Sayangnya, dalam urusan perpajakan, pendekatan kaku itulah yang selama bertahun-tahun mendominasi. Kita mengenalnya sebagai pendekatan legalistik sebuah cara pandang yang melihat hubungan antara negara dan rakyatnya semata-mata sebagai hubungan hukum.
Pemerintah memegang undang-undangnya, rakyat memegang kewajibannya, dan jika melanggar, sanksi siap menanti. Namun, jika pendekatan hukum ini terbukti paling ampuh, mengapa rasio kepatuhan pajak kita masih sering menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai?
Mengapa masih banyak orang yang memilih kucing-kucingan dengan petugas pajak? Jawabannya sederhana, karena pajak bukan sekadar angka dan aturan di atas kertas, melainkan soal hubungan interpersonal dan kepercayaan. Pendekatan hukum saja tidak akan pernah cukup jika kita tidak pernah mengetuk hati wajib pajak.
Akar masalah dari ketidakpatuhan sering kali bukan karena masyarakat tidak punya uang atau tidak cinta tanah air. Masalahnya ada pada psikologi visual, di mana pajak sering kali dipersepsikan sebagai hukuman atau pemotongan paksa atas keringat yang kita cucurkan sendiri.
Di sinilah pendekatan legalistik menemui jalan buntu. Aturan hukum hanya bisa memaksa tubuh seseorang untuk datang ke kantor pajak atau membuka aplikasi pelaporan. Namun, hukum tidak akan pernah bisa memaksa hati seseorang untuk ikhlas dan bangga berkontribusi.
Untuk mengubah persepsi ini, pemerintah perlu menggunakan pendekatan yang lebih humanis melalui seni mengetuk hati. Kita harus mengembalikan esensi pajak ke akar budaya kita yang paling luhur, yaitu gotong royong.
Saat seseorang membayar pajak, dia harus merasa sedang patungan dengan jutaan saudaranya se-Indonesia untuk menggelar aspal jalanan, menyalakan lampu di pelosok desa, dan membiayai sekolah anak-anak kurang mampu. Pajak adalah bentuk cinta paling konkret dari seorang warga negara kepada tanah airnya.
Dalam psikologi manusia, ada kecenderungan alamiah untuk menolak atau melakukan kebalikannya ketika kebebasan kita merasa diancam. Ketika sosialisasi pajak melulu berisi pasal-pasal denda, ancaman kurungan penjara, atau penyitaan aset, yang terbangun di benak masyarakat bukan rasa sadar, melainkan rasa takut.
Rasa takut adalah motivator yang buruk untuk jangka panjang. Ketika orang patuh karena takut, mereka akan mencari celah sekecil apa pun untuk menghindar saat pengawasan lengah. Sebaliknya, ketika orang patuh karena paham dan dihargai, mereka akan tetap bayar meskipun tidak ada yang mengawasi.
Mengetuk hati berarti berani mengubah bahasa komunikasi, dari yang awalnya bernada ancaman menjadi untaian apresiasi atas kontribusi nyata mereka bagi fasilitas publik.
Seni mengetuk hati ini juga harus diadopsi oleh para petugas pajak di garda terdepan. Menjadi petugas pajak di era modern bukan lagi menjadi pengawas zaman kolonial yang datang dengan wajah angker membawa buku catatan denda.
Mereka harus menjelma menjadi konsultan, mitra, bahkan pendamping yang hangat. Bayangkan seorang pelaku UMKM yang baru merintis usahanya dan kebingungan dengan sistem pencatatan yang rumit. Jika mereka langsung dihadapkan pada teguran hukum karena salah hitung, mereka akan ciut dan trauma.
Namun, jika mereka disapa dengan empati, dibimbing langkah demi langkah, dan diapresiasi usahanya untuk jujur, mereka akan menjadi wajib pajak yang loyal seumur hidup.
Ketukan paling keras yang bisa menembus hati wajib pajak adalah transparansi dan keadilan. Kita tidak bisa meminta masyarakat ikhlas berbagi dompetnya jika mereka masih melihat adanya ketimpangan, atau jika mereka membaca berita tentang oknum yang menyalahgunakan uang rakyat.
Masyarakat butuh melihat timbal balik yang nyata. Ketika jalanan di depan rumahnya mulus, ketika berobat menjadi lebih murah, dan ketika fasilitas publik berfungsi dengan baik, hati wajib pajak akan terketuk dengan sendirinya karena mereka bisa melihat wujud nyata dari uang yang mereka setorkan.
Sudah saatnya kita melangkah melampaui lembaran-lembaran hukum yang kaku. Pendekatan hukum tetap dibutuhkan sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang sengaja curang. Namun, untuk merangkul mayoritas masyarakat yang pada dasarnya baik dan taat, kita butuh pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan.
Mengetuk hati wajib pajak memang butuh waktu lebih lama dan kesabaran ekstra, namun ketika hati masyarakat sudah terketuk, pajak tidak lagi menjadi momok yang ditakuti, melainkan sebuah kebanggaan karena telah menjadi bagian dari denyut nadi pembangunan bangsa.(*)








