Bawaslu Minta KPU Tuntaskan Catatan PDPB

Bawaslu Minta KPU Tuntaskan Catatan PDPB
FOTO: DOK.BAWASLU //RAPAT PLENO. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7/2026).

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti seluruh catatan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 sebelum berita acara rekapitulasi nasional ditetapkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akurasi dan kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7/2026). Menurut Bagja, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi sehingga seluruh temuan dan rekomendasi harus menjadi bahan evaluasi KPU.

“Segala masukan, segala catatan, dan kalau ada temuan akan kami sampaikan. Sebelum berita acara ditandatangani, kami berharap seluruh masukan tersebut dapat dibahas bersama,” tegas Bagja.

Bacaan Lainnya

Bawaslu menilai penyempurnaan data pemilih harus dilakukan sejak dini agar potensi persoalan administratif tidak berulang pada tahapan pemilu mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengungkapkan sejumlah catatan hasil pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026.

Di antaranya, masih terdapat KPU provinsi yang belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi maupun instansi terkait. Selain itu, beberapa KPU daerah juga belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi, sehingga berbagai saran perbaikan tidak terdokumentasi secara resmi.

Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman penyampaian dokumen rekap perubahan data pemilih, ketidaksesuaian penggunaan formulir rekapitulasi, hingga perbedaan antara data hasil penetapan dengan informasi yang ditampilkan pada laman cek DPT daring. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam memantau perubahan data pemilih secara berkelanjutan.

Tak hanya persoalan prosedur, Bawaslu juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pemilih Semester II Tahun 2025 dengan hasil PDPB Semester I Tahun 2026 di sejumlah provinsi.

Atas berbagai temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU segera melakukan perbaikan prosedur pelaksanaan PDPB, memastikan kesesuaian data dan dokumen rekapitulasi, mempercepat pembaruan data pada aplikasi cek DPT daring, serta melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang belum valid.

Bawaslu berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti sebelum penetapan berita acara rekapitulasi nasional, sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat, transparan, dan dapat dipercaya sebagai fondasi pelaksanaan pemilu yang berkualitas.(*)

Pos terkait