KPU Ultimatum Parpol: Abaikan Kuota 30% Perempuan Terancam Gagal Ikut Pileg

Abaikan Kuota 30 Perempuan Parpol Terancam Gagal Ikut Pileg
FOTO: DOK.KPU RI //SARASEHAN. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Keperempuanan dan Pemilu di Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026).

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memperkuat penerapan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos.

Dalam paparannya, Betty menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mewajibkan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan (dapil). Apabila setelah seluruh proses perbaikan ketentuan keterwakilan perempuan tetap tidak terpenuhi, KPU akan menerapkan konsekuensi sebagaimana amar Putusan MK, yaitu menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Keterwakilan perempuan ke depan selain juga pemenuhan minimum kuota, tetapi juga diperlukan peningkatan kapasitas perempuan untuk kemajuan demokratisasi Indonesia,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Betty, implikasi putusan tersebut menuntut partai politik untuk melakukan berbagai langkah persiapan secara lebih sistematis. Selain melakukan penataan kepengurusan dan penyusunan daftar bakal calon yang memenuhi ketentuan, partai politik juga perlu memperkuat kapasitas kader perempuan agar mampu berkompetisi secara optimal dalam pemilu.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan administrasi partai politik, termasuk pengelolaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) melalui liaison officer (LO) tingkat pusat, agar seluruh proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Betty menyampaikan bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan tidak cukup hanya bersifat administratif. Diperlukan komitmen yang berkelanjutan melalui pelatihan, penguatan jaringan dukungan, serta strategi kampanye yang efektif agar perempuan yang dicalonkan memiliki peluang lebih besar untuk terpilih dan mampu memberikan kontribusi nyata di lembaga legislatif.

Dengan demikian, implementasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas partisipasi politik perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia. (*)

Pos terkait