RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kawail Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi perpajakan daerah, serta pengawasan kepatuhan wajib pajak di Sulsel.
Pertemuan yang berlangsung di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Makassar, pada Selasa lalu (19/5/2026) itu, dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim bersama jajaran pejabat administrator, dan diterima Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
Pertemuan itu membahas berbagai isu strategis mulai dari penerimaan pajak regional, legalitas usaha, tata kelola keuangan daerah hingga pengembangan sektor unggulan daerah. Namun, salah satu isu yang menjadi perhatian bersama adalah pengawasan sektor pertambangan dan komoditas di Sulsel.
DPRD Sulsel dan DJP menilai, aktivitas eksplorasi sumber daya alam harus berjalan seiring dengan kepatuhan perpajakan dan kelengkapan izin usaha, agar memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara maupun daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pajak pusat dan pajak daerah melalui skema dana bagi hasil yang transparan dan berkeadilan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Imanul Hakim menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal kepatuhan perpajakan di sektor komoditas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Sulawesi Selatan memiliki potensi alam yang sangat besar. Melalui transparansi data dan kerja sama yang erat dengan DPRD, kita ingin memastikan bahwa kekayaan alam ini memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara dan dana bagi hasil daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar,” katanya.
Ia menambahkan, DJP tidak hanya berfokus pada pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga mendukung kebijakan ekonomi yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Audiensi tersebut turut membahas implementasi program Sub-Accounting Entity (SAE) di Sulsel, sebagai bentuk kerja sama pemanfaatan aset atau sektor tertentu dengan pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat secara bersamaan.
Selain itu, sektor koperasi dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang perlu terus dikembangkan.
Dari sisi pengawasan dan akuntabilitas, kedua instansi juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran daerah maupun penyertaan modal pemerintah. Penguatan pengawasan dilakukan melalui klarifikasi data atas penambahan harta dan penghasilan wajib pajak. (*)











