OJK Minta Bank Perketat Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Minta Bank Perketat Rekening Terindikasi Judi Online
ILUSTRASI/INT
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas perjudian daring yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Salah satunya dengan meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, hingga saat ini OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Bacaan Lainnya

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencapai sekitar 36.735 rekening. Data rekening terindikasi tersebut disampaikan kepada OJK berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan sekaligus mencegah pemanfaatan lembaga keuangan untuk aktivitas ilegal, khususnya perjudian daring.

OJK juga memperluas penelusuran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Perbankan diminta melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring, disertai pelaksanaan EDD.

Langkah berbasis NIK tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan penindakan sehingga tidak hanya terbatas pada rekening yang telah teridentifikasi secara langsung, tetapi juga dapat menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Di sisi lain, OJK juga terus melakukan penegakan ketentuan di bidang perbankan. Dalam perkembangan terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku terhitung sejak 19 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memastikan industri perbankan dan lembaga keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dian menegaskan, pengawasan dan penegakan ketentuan akan terus dilakukan untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (*)

Pos terkait