RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Sementara penerimaan pajak aset kripto tercatat Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru. Di sisi lain, DJP mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan Pajak SIPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026. Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge mengatakan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan terus memperkuat penerimaan negara. Hal tersebut sekaligus untuk mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” pungkas Inge.(*)














