RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah melalui implementasi aplikasi Coretax.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bendahara dan pengelola perpajakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sandeq Lantai I Gedung Keuangan Negara Mamuju mulai 3 hingga 27 Agustus 2026 itu diikuti seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Setiap perangkat daerah mengirimkan maksimal dua peserta yang terdiri atas pengelola anggaran dan operator yang menangani administrasi perpajakan.
Bimbingan teknis dibuka Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Mamuju, Oktora Senatria Yudha, didampingi para penyuluh pajak. Selanjutnya, peserta mendapatkan pendampingan langsung melalui simulasi pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi Coretax yang dipandu Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad bersama tim KPP Pratama Mamuju.
Menurut Ihsan, metode simulasi dipilih agar peserta tidak hanya memahami ketentuan secara teoritis, tetapi juga mampu mempraktikkan setiap tahapan pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
“Edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN bagi bendahara pemerintah ini sangat penting agar nantinya bendahara dapat memahami dan menerapkan praktik pelaporan SPT Masa PPN sesuai tahapannya melalui Coretax,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Mamuju berharap bendahara pemerintah semakin siap menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Implementasi Coretax juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelaporan serta memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.
Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung transformasi digital administrasi perpajakan.
Selain menciptakan proses pelaporan yang lebih efektif dan efisien, penerapan Coretax diharapkan mampu mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak. (*)









