RUU Satu Data Dibahas, Bupati Sidrap Kritik Tumpang Tindih Data Kemiskinan

RUU Satu Data Dibahas Bupati Sidrap Kritik Tumpang Tindih Data Kemiskinan
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, saat menghadiri kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel. (Dok. Humas Sidrap).

RUANGAKSELERASI.ID, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan kritik sekaligus masukan tegas terkait persoalan sinkronisasi data nasional saat kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2026).

Dalam pertemuan yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI), Syaharuddin menyoroti masih kuatnya ego sektoral dan perbedaan data antarinstansi yang kerap membingungkan pemerintah daerah dalam menjalankan program.

“Kami sangat mendukung RUU ini karena penting untuk menghindari data-data yang membingungkan di seluruh Indonesia,” ujarnya di hadapan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kompleksitas klasifikasi data kemiskinan yang dinilai terlalu banyak istilah dan kerap tumpang tindih. Kondisi ini, menurut Syaharuddin, berpotensi menimbulkan polemik, terutama dalam penyaluran bantuan sosial di lapangan.

“Jangan terlalu banyak istilah. Angka kemiskinan harus jelas, jangan sampai ada perbedaan antarinstansi,” tegasnya.

Ia menilai, integrasi data yang akurat dan seragam sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah, khususnya terkait subsidi dan bantuan bagi masyarakat, tepat sasaran dan tidak terhambat persoalan administratif.

Di tingkat daerah, Pemkab Sidrap disebut telah mengambil langkah awal dengan menerbitkan Peraturan Bupati serta membentuk tim khusus untuk menyelaraskan data antarperangkat daerah hingga terhubung dengan pusat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengapresiasi masukan dari daerah. Ia mengakui bahwa tata kelola data nasional saat ini masih terfragmentasi dan membutuhkan penguatan regulasi.

“Kehadiran payung hukum setingkat undang-undang sangat penting untuk memperkuat tata kelola data yang selama ini masih terpecah,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas, Vivi Yulaswati, menyebut RUU Satu Data Indonesia akan menjadi “orkestrator data nasional” yang mengarah pada satu sumber data utama atau single source of truth.

Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menghadirkan sistem data nasional yang lebih terintegrasi, akurat, dan mudah digunakan hingga ke tingkat daerah.

Pos terkait