RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — PT Pertamina (Persero) menanggapi kabar viral di media sosial mengenai rencana pelarangan pengisian BBM Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa pembatasan tersebut akan menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu, seperti Toyota Avanza 1.5 L dan Mitsubishi Xpander.
Hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Skema yang beredar di jagat maya menyatakan Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi mobil dengan mesin maksimal 2.000 cc, sedangkan Pertalite dibatasi untuk mesin hingga 1.400 cc.
Pihak operator menegaskan bahwa keputusan mengenai kebijakan energi sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah. Perusahaan saat ini masih menyalurkan energi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui kajian dan keputusan yang akan dilaksanakan nantinya oleh operator,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Manajemen Pertamina menegaskan posisi perusahaan yang berada dalam posisi menunggu keputusan resmi dari pihak eksekutif terkait teknis penerapan aturan baru tersebut. Penyaluran komoditas energi di lapangan dipastikan tetap berjalan mengikuti arahan yang ada.
“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan,” lanjut Roberth.
Wacana pengendalian distribusi ini sebelumnya telah dibahas oleh badan pengatur kebijakan energi nasional. Langkah regulasi tersebut rencananya akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi,” ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha.
Penerapan pembatasan berdasarkan spesifikasi kendaraan dinilai memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Opsi pembatasan volume ini diproyeksikan mampu menekan angka konsumsi harian BBM bersubsidi secara nasional. “Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume,” terang Satya.
Rencana pengelompokan kendaraan penerima subsidi berdasarkan kapasitas mesin ini sebenarnya telah menjadi perbincangan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan pembahasan terdalam, batasan maksimal kapasitas mesin yang mencuat adalah 1.400 cc untuk kategori mobil pengguna Pertalite dan 2.000 cc untuk pengguna Solar subsidi.(*)











