9 WNI Relawan Dibebaskan Israel, Sekarang Menuju Turki

Menlu
Menteri Luar Negeri RI Sugiono

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla 2.0 yang sebelumnya ditahan otoritas Israel telah dibebaskan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Istanbul, Turki.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 21 Mei 2026, Menlu Sugiono menyebut para WNI tersebut selanjutnya akan melanjutkan perjalanan kembali ke Indonesia.

“Pemerintah Indonesia dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa sembilan Warga Negara Indonesia yang ditangkap oleh militer Israel saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki,” demikian isi pernyataan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki atas dukungan dan peran aktif dalam memfasilitasi proses pembebasan dan pemulangan para WNI.

Menurut Menlu Sugiono, pembebasan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan sejak laporan pencegatan armada Global Sumud Flotilla 2.0 diterima pemerintah Indonesia.

Operasi Diplomasi Multi-Kanal

Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI disebut mengoptimalkan seluruh jalur diplomatik yang tersedia untuk memastikan keselamatan para relawan Indonesia.

Upaya tersebut melibatkan koordinasi lintas perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjalin komunikasi dengan sejumlah otoritas dan mitra internasional terkait guna mempercepat pembebasan para WNI.

Dalam pernyataannya, pemerintah Indonesia kembali mengecam perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan di Israel.

“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan,” tulis pernyataan tersebut.

Indonesia menilai tindakan terhadap para relawan sipil dalam misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses pemulangan hingga seluruh WNI tiba kembali di Tanah Air dalam kondisi selamat.(*)

Pos terkait