RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman partai politik mengenai pentingnya pembaruan data organisasi secara berkala sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu mendatang.
Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris KPU Kota Makassar, perwakilan Bawaslu Kota Makassar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, serta sejumlah pengurus partai politik tingkat kota.
Adapun partai politik yang mengikuti kegiatan ini antara lain Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Perindo.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun atau setiap semester.
Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan seluruh informasi partai politik tetap akurat dan sesuai kondisi terkini, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, maupun alamat sekretariat partai.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) yang dilakukan setiap semester, yang tujuannya untuk mengupdate data partai politik, seperti kepengurusannya, keanggotaannya, maupun alamat kantor sekretariatnya”, ungkap Yasir.
Dalam kesempatan itu, KPU Kota Makassar menghadirkan dua narasumber, yakni Asram Jaya, anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018–2023, serta Mohammad Arif, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Asram Jaya memaparkan bahwa pemutakhiran data partai politik memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi organisasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepemiluan. “Esensinya, pemutakhiran data partai politik yang dilakukan oleh KPU ini, dari segi regulasi, adalah untuk menjaga tertib administrasi dari partai politik”, ujar Asram.
Sementara itu, Mohammad Arif menilai pembaruan data partai politik tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan pembenahan internal organisasi politik.
“Pemutakhiran data Partai Politik ini, penting untuk dilihat sebagai suatu upaya pembenahan internal dalam partai politik, agar tujuan demokrasi melalui Pemilu dapat benar-benar dimanifestasikan oleh partai politik sebagai peserta”, jelas Arif.
Kedua narasumber sepakat bahwa pembaruan data partai politik secara berkelanjutan merupakan langkah penting untuk memperkuat transparansi, integritas, serta profesionalisme dalam tata kelola organisasi partai politik.
Sebagai informasi, terdapat empat komponen utama yang menjadi fokus dalam PDPPB, yakni data kepengurusan partai politik, data keanggotaan partai politik, domisili kantor tetap partai politik, serta keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai politik. (*)











