KPU Dorong Kepastian Regulasi Pemilu

KPU Dorong Kepastian Regulasi Pemilu scaled
FOTO: DOK.KPU//PENYUSUNAN. Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem rekrutmen, menyederhanakan tata kelola kelembagaan, serta memastikan kesiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu yang dibuka oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Iffa Rosita, beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus berorientasi pada efektivitas pelaksanaan di lapangan, khususnya bagi jajaran badan ad hoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu.

Bacaan Lainnya

“Pengambilan kebijakan itu jangan terlalu banyak membebani ke bawah. Kita harus mempertimbangkan dampaknya bagi teman-teman di daerah, karena merekalah yang menjalankan langsung di lapangan,” ujar Afif.

Selain penguatan sistem rekrutmen, Afif juga menyoroti pentingnya dukungan sumber daya, khususnya anggaran, dalam memastikan efektivitas program kerja. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa meskipun anggaran bukan satu-satunya faktor penentu, tanpa dukungan yang memadai, berbagai kebijakan tidak dapat diimplementasikan secara optimal.

Afif menambahkan bahwa penguatan kelembagaan KPU saat ini telah menunjukkan perkembangan signifikan, terutama pada aspek sekretariat yang semakin profesional dan solid. Dengan kondisi tersebut, KPU memiliki peluang untuk melakukan penyederhanaan sistem kerja, termasuk dalam pengelolaan badan ad hoc.

“Struktur kita sekarang sudah jauh lebih kuat. Tinggal bagaimana kita menyederhanakan sistem kerja, membuat materi lebih sederhana, mudah diakses, dan aplikatif bagi penyelenggara di lapangan,” jelasnya.

Di sisi lain, Afif menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilu guna memberikan kepastian hukum dalam penyusunan tahapan. Jika revisi tidak segera dilakukan, maka KPU harus tetap mengacu pada regulasi yang ada dengan konsekuensi persiapan dimulai sejak awal tahun.

“Kalau tidak ada revisi, maka awal tahun kita sudah harus menentukan jadwal pemilu, pendaftaran partai, hingga penetapan peserta. Pengalaman sebelumnya, begitu masuk pertengahan tahun, tahapan sudah sangat padat,” jelas Afif.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan kebijakan di tengah tahapan berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaan, sehingga stabilitas regulasi menjadi faktor krusial.

Selain itu, KPU RI mengakui adanya penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan. Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi antarjenjang dengan menempatkan KPU provinsi sebagai penghubung utama antara KPU RI dan KPU kabupaten/kota.

“Provinsi nanti menjadi penghubung. Tidak semua harus langsung ke kabupaten/kota. Ini bagian dari penataan fungsi agar lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Afif menambahkan bahwa dinamika yang muncul di daerah merupakan hal yang wajar dalam proses konsolidasi organisasi. Namun, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga keselarasan pelaksanaan kebijakan.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, KPU RI berharap dapat mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien, adaptif, dan berintegritas, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi Indonesia ke depan.(*)

Pos terkait