RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada terdakwa Nursanti binti H. Dahlan dalam perkara penipuan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti binti H. Dahlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Soetarmi.
Menurut Soetarmi, kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Nursanti meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel yang diklaim miliknya di Kabupaten Morowali.
Dengan berbagai tipu muslihat, termasuk menunjukkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar, terdakwa berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk operasional tambang, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Calon Bupati Sinjai.
“Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” tutup Soetarmi.(*)












