Dorong UMKM Naik Kelas, Pajak Palopo Gaungkan Seminar Pengembangan Usaha

KPP Pratama Palopo Dorong UMKM Naik Kelas
FOTO: IST//NAIK KELAS. KPP Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperindag-UKM Kota Palopo menggelar Business Development Services (BDS) bertema "UMKM Tangguh, Ekonomi Tumbuh" di Aula KPP Pratama Palopo.

PALOPO, UPEKS– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag-UKM) Kota Palopo menggelar kegiatan Business Development Services (BDS) bertema “UMKM Tangguh, Ekonomi Tumbuh” di Aula KPP Pratama Palopo. Kegiatan tersebut diikuti oleh 28 wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palopo.

Pelaksanaan BDS merupakan bagian dari program Compliance Improvement Plan (CIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan edukasi perpajakan, sekaligus mendorong perubahan perilaku wajib pajak guna mendukung kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.

Melalui program ini, DJP juga memberikan pembinaan secara berkelanjutan agar UMKM dapat berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo, Sri Hindarti, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa kantor pajak tidak hanya berperan menghimpun penerimaan negara, tetapi juga hadir sebagai mitra bagi pelaku usaha.

“Kami hadir sebagai mitra strategis untuk membantu usaha Bapak dan Ibu agar bisa tumbuh, naik kelas, dan makin berdaya saing. Kami juga berterima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Palopo atas sinergi yang telah terjalin,” katanya, pekan lalu.

Menurut Sri, kemajuan UMKM akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional karena sektor tersebut merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak KPP Pratama Palopo, Muh. Idham Halid, menyampaikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya. Ia menegaskan, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh UMKM.

Selain menjelaskan ketentuan terbaru, Idham juga memberikan pemahaman mengenai tata cara pencatatan keuangan, penghitungan PPh, serta strategi pengelolaan perpajakan bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui marketplace.

Materi disampaikan menggunakan contoh kasus agar lebih mudah dipahami peserta. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, salah satunya mengenai kewajiban penyampaian surat pernyataan omzet bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.

Menanggapi hal tersebut, Idham menjelaskan bahwa pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menambah jenis pajak baru, melainkan mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak pemotong pajak.

Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihak pembeli atau marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait