Dorong Pembiayaan Nasional, OJK Benahi Tata Kelola Sektor PPDP

OJK Benahi Tata Kelola Sektor PPDP
FOTO: IST//OTORITAS. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah ketentuan baru yang mencakup aspek tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran industri PPDP sebagai motor pembiayaan domestik dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai pilar stabilitas dan pendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Bacaan Lainnya

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” terang Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Ogi menjelaskan, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang berperan dalam mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi UMKM dan sektor produktif.

“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.

Ogi menilai, ke depan diperlukan langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5–8% dalam beberapa tahun mendatang.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) 2026, industri asuransi ditargetkan tumbuh 5–7% per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan meningkat 10–12% per tahun.

Namun, untuk mencapai target RPJMN 2029, diperlukan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 7–9% untuk asuransi dan 23–25% per tahun untuk dana pensiun.

Dari sisi kinerja, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94% secara tahunan (yoy), dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga meningkat 7,94% (yoy).

Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menunjukkan dominasi kedua sektor tersebut dalam menopang industri PPDP.

Seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai perlunya penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang relevan guna menjaga stabilitas industri PPDP agar tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Pada 2026, OJK akan memfokuskan regulasi pada penguatan tata kelola, pengelolaan risiko, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).(*)

Pos terkait