Penataan Dapil Fondasi Krusial Demokrasi

Penataan Dapil Fondasi Krusial Demokrasi scaled
FOTO: DOK.KPU//DAPIL. Anggota KPU Idham Holik pada Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Pemilu 2029 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Deli Serdang.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Penyusunan daerah pemilihan (dapil) bukanlah sekadar urusan teknis pemetaan wilayah, melainkan fondasi krusial yang menentukan masa depan demokrasi kita. Sebagai salah satu tahapan paling strategis, penataan dapil menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap suara warga negara terakomodasi secara adil dan proporsional.

“Dengan memastikan representasi politik yang tepat, kita sebenarnya sedang menjaga agar mandat rakyat benar-benar tersampaikan, sehingga kualitas demokrasi tetap kokoh dan setiap aspirasi masyarakat memiliki ruang bicara yang nyata di tingkat kebijakan,” terang Anggota KPU Idham Holik.

Menurut Idham, dapil hanya dapat ditetapkan pada saat tahapan pemilu. Pasal 167 Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa penetapan tersebut paling lambat dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, tahapan penataan daerah pemilihan dalam undang-undang diatur agar sudah ditetapkan paling lambat 12 bulan sebelum pemungutan suara.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses ini juga harus mengacu pada data kependudukan yang akurat dan mutakhir, sehingga representasi politik yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di setiap daerah.

“Penyusunan dapil dan alokasi kursi harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, serta mempertimbangkan aspek geografis dan administratif wilayah,” ujar Idham.

KPU akan melakukan kajian komprehensif terhadap dinamika kependudukan, luas wilayah, serta potensi perkembangan daerah sebagai dasar dalam merumuskan dapil dan distribusi kursi DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui penyusunan yang matang, KPU berharap pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan lebih berkualitas, dengan sistem representasi yang adil dan proporsional bagi seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Idham juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Melalui forum FGD, KPU membuka ruang partisipasi publik dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan yang disusun.(*)

Pos terkait