RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — BPJS Kesehatan secara resmi mengumumkan terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan per Mei 2026.
Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan beberapa pembaruan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Regulasi ini secara jelas mengatur 21 kategori layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Dengan landasan hukum yang kuat, pemerintah memastikan adanya batasan yang diperlukan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga konsistensi dan keberlangsungan program.
Pembatasan cakupan layanan kesehatan bertujuan untuk memfokuskan sumber daya agar bisa menjangkau sebanyak mungkin masyarakat dengan layanan kesehatan dasar yang esensial.
Efektivitas alokasi dana menjadi prioritas untuk menghindari pembengkakan biaya akibat layanan non-medis atau layanan eksperimental yang belum terbukti secara ilmiah. Hal ini sangat penting untuk memastikan program JKN tetap berkelanjutan dalam jangka panjang dan dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara merata.
Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) dalam peraturan tersebut, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya
1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang digolongkan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan yang telah ditanggung program lain.
20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.












