Cegah Kekerasan Seksual, KPU Sulsel Perkuat Pengawasan di 24 Kabupaten/Kota

Screenshot 20261015 192914 WhatsApp scaled
banner 468x60
  • Sosialisasi daring jadi langkah penguatan komitmen KPU dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja
  • KPU Sulsel perkuat edukasi dan kesiapan aatuan kerja untuk menjalankan pedoman pencegahan kekerasan seksual sesuai ketentuan KPU RI

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja melalui sosialisasi yang melibatkan jajaran KPU di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU dalam membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut diikuti anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dari 24 kabupaten/kota, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulsel, Kasubbag Hukum KPU Sulsel, pejabat fungsional KPU Sulsel, serta Kasubbag Hukum KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparannya, Upi Hastati menekankan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam menjalankan kebijakan pencegahan kekerasan seksual, termasuk mempersiapkan dan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di masing-masing satuan kerja.

Menurutnya, penguatan sosialisasi menjadi salah satu langkah penting agar seluruh jajaran KPU memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme pencegahan, serta tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Ia juga mengharapkan seluruh KPU kabupaten/kota dapat bergerak sigap dalam mengimplementasikan kebijakan pencegahan kekerasan seksual yang telah ditetapkan KPU RI.

Kesiapan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diterapkan secara nyata melalui langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja masing-masing.

Pada kesempatan itu, Upi Hastati turut menyampaikan apresiasi kepada KPU kabupaten/kota yang telah mulai mengimplementasikan kebijakan pencegahan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan.

Ia berharap upaya tersebut terus diperkuat sehingga tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen di seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan.

Berpedoman pada Regulasi

Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Keputusan KPU RI Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam ketentuan tersebut, kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Beragam bentuk kekerasan tersebut menjadi perhatian yang perlu diantisipasi melalui peningkatan pemahaman, penguatan mekanisme pencegahan, serta kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan kebijakan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kelembagaan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya budaya kerja yang saling menghormati, menjunjung martabat setiap individu, serta memberikan rasa aman bagi seluruh jajaran KPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.(*)

Pos terkait