Bawaslu Sulsel Dorong Verifikasi Berbasis Kependudukan

Data Pemilih Anomali Wajib Diverifikasi
FOTO: DOK.BAWASLU SULSEL //AUDIENSI. Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad dalam audiensi Bawaslu Sulsel dengan Disdukcapil Sulsel di Kantor Disdukcapil Sulsel, Senin (14/9/2026).
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel untuk memastikan data pemilih berkelanjutan tetap akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Langkah tersebut dibahas dalam audiensi Bawaslu Sulsel dengan Disdukcapil Sulsel di Kantor Disdukcapil Sulsel, Senin (14/9/2026). Pertemuan dihadiri Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad, serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) Disdukcapil Sulsel, Irvan.

Saiful mengatakan, akurasi data kependudukan menjadi salah satu kunci dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena itu, Bawaslu ingin memastikan perubahan status kependudukan, seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, maupun warga yang belum melakukan perekaman dokumen kependudukan, dapat segera diverifikasi.

Bacaan Lainnya

“Sulit meningkatkan partisipasi pemilih kalau data pemilih yang kemudian belum diperbaiki. Karena itu, kami ingin memastikan data pemilih yang betul-betul faktual,” ujar Saiful.

Bawaslu juga mengusulkan pengembangan pusat informasi data kependudukan berbasis barcode yang dapat ditempatkan di area pelayanan publik. Informasi awal yang diperoleh nantinya dapat menjadi bahan bagi jajaran pengawas untuk melakukan pengecekan faktual di lapangan.

Dengan mekanisme tersebut, informasi mengenai warga yang meninggal atau berpindah domisili, misalnya, dapat segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi sebelum masuk ke tahapan pleno penetapan data pemilih.“Jangan lagi disampaikan ketika plenonya. Sebelum itu harus ada perbaikan data,” tegas Saiful.

Namun, pemanfaatan data kependudukan tetap harus mengikuti aturan perlindungan data pribadi. Irvan menegaskan bahwa data kependudukan bersifat rahasia dan penggunaannya oleh lembaga lain harus melalui mekanisme kerja sama yang telah ditetapkan.

“Walaupun kita sama-sama institusi penyelenggara negara, tetap ada mekanisme yang diatur. Proses pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui kerja sama,” jelasnya.

Terkait gagasan barcode, Disdukcapil Sulsel akan berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota untuk mengkaji kemungkinan penerapannya, termasuk elemen data yang dapat digunakan serta aspek teknis dan perlindungan data pribadi.

Bawaslu Sulsel juga mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota membangun koordinasi serupa dengan Disdukcapil di wilayah masing-masing. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempercepat sinkronisasi sekaligus mempermudah verifikasi data pemilih.

Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Tujuannya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi faktual.

Saiful menegaskan, data pemilih tidak bisa dipisahkan dari administrasi kependudukan. “Pemilih itu basisnya data administrasi, artinya secara kependudukan,” ujarnya.

Dengan penguatan sinergi tersebut, Bawaslu berharap persoalan data pemilih dapat diselesaikan lebih awal, bukan baru ditemukan ketika proses pleno penetapan berlangsung. Akurasi data pada akhirnya menjadi bagian penting dalam memastikan hak konstitusional warga negara untuk memilih tetap terlindungi.(*)

Pos terkait