BBM Ganjil-Genap Mulai Berlaku di Sulsel, Begini Cara Kerjanya

ganjil
INT
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Sulsel. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu (13/9/2026) hingga 20 September 2026 sebagai langkah untuk mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU.

Cara kerjanya cukup sederhana. Angka terakhir pada nomor polisi kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal saat pengisian BBM. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Sebaliknya, pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap.

Dengan demikian, 13 September (tanggal ganjil) diperuntukkan bagi kendaraan berpelat angka terakhir ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap harus menunggu jadwal berikutnya. Pola tersebut berlaku bergantian mengikuti tanggal.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut dituangkan melalui surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Kebijakan ini berlaku di SPBU wilayah Sulsel.

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel juga menerapkan pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi yang indikator bahan bakarnya masih berada di atas satu bar. Artinya, kendaraan yang masih memiliki bahan bakar cukup diminta tidak ikut mengantre untuk melakukan pengisian.

Khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pengisian BBM subsidi juga diarahkan pada waktu tertentu, yakni malam hari, sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan antrean pada jam pelayanan umum.

Kebijakan ini diterapkan di tengah antrean panjang BBM yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU Sulsel. Pemerintah bersama Pertamina juga memperketat pengawasan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, seperti kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pengisian berulang dalam satu hari, serta penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan pada STNK.

Di sisi lain, Pertamina menyatakan terus memperkuat pasokan dan pelayanan. Tambahan alokasi BBM sekitar 10–15 persen dari rata-rata penyaluran harian telah dilakukan di wilayah yang membutuhkan, disertai pengaturan kendaraan atau marshalling di SPBU dengan antrean padat.

Melalui skema ganjil-genap tersebut, pemerintah berharap antrean kendaraan dapat ditekan, distribusi BBM subsidi lebih tertib, serta penyaluran BBM semakin tepat sasaran. (*)

Pos terkait