RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi mengumumkan kebijakan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan Jumat (17/4/2026).
Kebijakan ini menyasar sedikitnya 1.838 ASN yang menjalankan fungsi administratif, sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons kondisi energi global.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini telah diidentifikasi pada sekitar 42 Organisasi Perangkat Daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk hari Jumat dan tidak akan mengganggu sektor pelayanan dasar masyarakat.
”Pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, serta keamanan dan penanggulangan bencana tetap berjalan normal di kantor atau (Work From Office). Untuk tenaga pendidik atau guru yang berjumlah lebih dari 3.000 orang, serta tenaga kesehatan di Puskesmas, tetap bekerja seperti biasa demi memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujar Andi Davied saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/04).
Lebih lanjut, ia merinci bahwa instansi seperti Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, dan BPBD juga akan tetap didominasi oleh sistem kerja di kantor (WFO) karena sifat pekerjaannya yang bersifat taktis dan darurat.
Penerapan WFH ini difokuskan pada pegawai yang menangani tugas-tugas administratif. Sebagai contoh, di lingkup Sekretariat Daerah, dari total 170 pegawai, hanya sekitar 16 orang yang dijadwalkan masuk kantor pada hari Jumat, sementara sisanya menjalankan tugas secara daring.
Selain bertujuan untuk fleksibilitas kerja, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan fasilitas operasional kantor. Selama penerapan WFH, penggunaan lampu, perangkat elektronik, dan fasilitas gedung lainnya akan diminimalisir.
“Kami akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala melalui laporan penghematan energi. Fokus kami adalah efisiensi tanpa sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Maros,” pungkasnya.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Maros Mendukung percepatan transformasi Budaya Kerja ASN yang lebih efektif dan efisien melalui Surat Edaran Bupati Maros No 100.3.4.2/334/SET. (*)












