OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi

OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi scaled
FOTO:IST//Ogi Prastomiyono

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian, dengan mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” terang Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time.

Inovasi ini dinilai mampu meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Peran pialang asuransi dan reasuransi sendiri dinilai semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.

Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD. OJK juga terus memperkuat digitalisasi melalui pengembangan sistem terintegrasi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan.

Salah satunya dengan penyederhanaan proses pendaftaran pialang yang kini dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan mekanisme sebelumnya yang masih melibatkan beberapa sistem dan proses manual.

Langkah tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023–2027 untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi. (*)

Pos terkait